Begini Aturan PSBB Ketat DKI Jakarta Mulai 14 September

Jakarta, Stigma – Terhitung hari Senin, 14 September 2020 Gubernur DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat. Hal ini dilakukan karena tingkat penularan Covid-19 yang tidak terkendali membuat fasilitas kesehatan terancam kelelahan atau kolaps.

Dari data per tanggal 6 September 2020, kapasitas tempat tidur di ICU 67 rumah sakit (RS) rujukan Covid-19 sudah 83 persen terisi penuh. Sementara itu tempat tidur ruang isolasi sudah 77 persen terisi penuh.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memprediksi, sebanyak  4.052 tempat tidur isolasi pada akhirnya akan penuh 100 persen pada tanggal 17 September bila tidak segera dilakukan intervensi.

“Situasi wabah di Jakarta ada dalam kondisi darurat,” kata Anies lewat konferensi pers yang disiarkan kanal Youtube Pemprov DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020) lalu.

“Sekali lagi ini soal menyelamatkan warga Jakarta. Bila ini dibiarkan maka RS tidak akan sanggup lagi menampung dan efeknya kematian akan tinggi terjadi di Jakarta,” lanjutnya.

Menurut Peraturan Menteri Kesehata No. 9 Tahun 2020 dan Pergub DKI No. 33 Tahun 2020, berikut beberapa hal yang tidak boleh dilakukan saat PSBB ketat di DKI Jakarta per 14 September 2020 nanti:

  • Sekolah tidak boleh beroperasi
  • Aktivitas perkantoran dilakukan dengan WFH kecuali instansi pemerintah dan yang menangani Covid-19.
  • Hanya 11 Sektor Usaha diperbolehkan dengan protokol yang ketat
  • Rumah ibadah, kegiatan fasilitas umum dan sosial tidak diperbolehkan
  • Transportasi umum dibatasi jam operasional dan kapasitasnya
  • Mobil pribadi kapasitas 50 persen dan penumpang menggunakan masker

(rn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *