Jakarta, Stigma – Pemerintah Republik Indonesia melalui beberapa kementerian telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama di tahun 2021.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang ditandatangani Menteri Agama (Menag), Menteri Tenaga Kerja (Menaker), serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, hari libur tersebut mengalami sedikit perubahan.
Hal itu disampaikan Muhadjir saat memimpin Rapat Tingkat Menteri Penetapan dan Penandatanganan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, Kamis (10/9/2020) lalu.
“Rencananya libur Idul Fitri dimulai tanggal 10, 11, 12, 13, 14, 15, dan 17 Mei, kini digeser menjadi 12, 13, 14, 17, 18, dan 19 Mei 2021. Jadi cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 2021 menjadi tgl 12, 17, 18, dan 19 Mei,” ujar Muhadjir.
“Sementara itu, untuk Natal ada penambahan cuti bersama, yaitu tanggal pada 27 Desember dari semula hanya tanggal 24 Desember. Dengan demikian, total libur nasional dan cuti bersama pada 2021 pun menjadi 23 hari,” imbuhnya.
Namun, khusus untuk aparatur sipil negara (ASN) akan dibuat aturan melalui Keputusan Presiden (Keppres). Termasuk Kementerian Tenaga Kerja juga akan menerbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Cuti Bersama di sektor swasta.
Adapun rapat penetapan libur nasional dan cuti bersama tersebut dihadiri oleh Menaker Ida Fauziyah, Menag Fachrul Razi, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, serta Menteri PAN-RB yang diwakili oleh Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana.*(red)