Tulungagung, Stigma.co.id – Puluhan Jurnalis asal Kabupaten Tulungagung menggelar aksi solidaritas di mulai depan Gedung DPRD Tulungagung sebagai titik kumpul dan berjalan menuju Polres Tulungagung, aksi dari berbagai media massa mengecam aksi kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap jurnalis, Rabu (31/03/2021).
Aksi solidaritas dengan membawa poster, menabur bunga serta menggantungkan id card dan berorasi secara bergantian tersebut mengutuk keras serta mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas pelaku kekerasan terhadap jurnalis Tempo Surabaya yang mendapatkan penganiayaan saat liputan.
Selain itu, aksi tersebut diiringi dengan teaterikal yang menggambarkan seseorang yang sedang melakukan tindakan kekerasan terhadap jurnalis.
“Segala bentuk intimidasi terhadap para jurnalis wartawan dan jurnalis harus diusut tuntas. Karena berkaitan dengan keterbukaan informasi publik dan demokrasi”.
Penganiayaan terhadap seorang jurnalis telah melanggar sejumlah aturan mulai dari UU 40/1999 tentang Pers, UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU 12/2005 tentang pengesahan konvensi hak sipil dan politik dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang pengimplementasi Hak Asasi Manusia.
Kendati demikian, pelaku juga harus diberi hukuman yang sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku. Polisi tidak boleh pandang bulu dalam memberikan sanksi.
“Kami mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus serta memastikan para pelaku mendapatkan hukuman sesuai peraturan hukum yang berlaku”.
Untuk diketahui,