BANTEN – Ahli hukum pidana dari Universitas Kristen Indonesia (UKI) Prof Mompang Panggabean menyebut dua terdakwa kasus dugaan pencurian dan penggelapan mesin las milik PT Newland Steel (NS) Li Shuzen dan Ke Wenxiang bisa lepas dari jerat pidana.
Hal tersebut diungkapkan Mompang saat menanggapi keterangan saksi Chen Xiang King, anak dari Direktur PT Jakarta Mesh Indonesia (JMI) Chen Yingyue di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu 2 Agustus 2023.
Menurut keterangan Chen Xiang King, kedua terdakwa hanya disuruh untuk memindahkan mesin tersebut ke PT Prima Metal Work (PMW) oleh Komisaris PT JMI bernama Chen Yong. Oleh karena adanya perintah tersebut, maka Mompang berpendapat bahwa kedua terdakwa tidak dapat dipidana.
“Yang disuruh melakukan (tindak pidana-ted) tidak dapat dipertanggungjawabkan pidana,” ujar Mompang.
Tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana tersebut dikatakan Mompang merujuk pada Pasal 51 KUHP. “Berdasarkan Pasal 51 KUHP melaksanakan perintah jabatan yang diikat oleh atasan penguasa yang berwenang itu tidak dipidana,” kata Pompang.
Mompang menegaskan, apabila kedua terdakwa tidak memiliki mensrea atau sikap batin jahat dalam memindahkan mesin tersebut maka pertanggungjawabannya adalah individual bukan kolektif. “Kalau dipertanyakan, dalam hal orang bawahan menjalankan perintah atasan sementara mereka sendiri tidak memiliki mensrea, saya kembali ke sikap pertanggungjawaban pidana yang sifatnya individual bukan kolektif,” ungkap Mompang.
Jika kedua terdakwa dikategorikan sebagai turut serta melakukan tindak pidana, kata dia, maka mensrea harus ada pada diri mereka. Jika kedua terdakwa hanya disuruh melakukan maka sesuai konstruksi hukum yang menyuruh melakukan yang memiliki mensrea. “Yang menyuruh melakukan memiliki mensrea,” tegas Mompang.
Sebelumnya, Chen Xiang King, anak dari Direktur PT JMI Chen Yingyue mengungkapkan bahwa kedua terdakwa hanya diperintahkan Komisaris PT JMI bernama Chen Yong untuk memindahkan mesin las tersebut. “Chen Yong (yang memerintahkan memindahkan mesin las-red), Komisaris JMI (Chen Yong-red), iya (perintah untuk membongkar-red),” jawab Chen Xiang King melalui penerjemah.
Dalam persidangan tersebut, Chen Xiang King menegaskan bahwa PT JMI sudah mempunyai komitmen untuk membeli PT NS. Bentuk komitmen tersebut adalah dengan memberikan uang muka dan pembayaran pertama sebesar 12,7 juta renminbi (mata uang China). “Bulan 10 tahun 2022, di China (pemberian uang muka),” ungkap Chen Xiang King.
Dalam sidang yang diketua oleh majelis hakim Nelson Angkat, Chen Xiang King sempat ditanya oleh JPU Kejati Banten Rosandi terkait sewa menyewa pabrik antara PT NS dan PT JMI. Sewa menyewa selama hampir dua tahun itu dibenarkan oleh pria yang sudah menetap enam tahun di Indonesia tersebut. Tujuannya untuk keperluan domisili dan pajak. “Iya (mengetahui sewa menyewa),” jawab Chen Xiang King.
Uang sewa menyewa tersebut diakui Chen Xiang King akan dikembalikan lagi ke PT JMI. Uang tersebut nantinya akan diperhitungkan sebagai pembayaran pembelian pabrik. “Iya (diperhitungkan sebagai pelunasan),” ujar Chen Xiang King.
Chen Xiang King meyakini, proses pelunasan pabrik yang berlokasi di Kawasan Industri Modern, Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang akan terlaksana. Sebab, PT JMI masih mempunyai keinginan memiliki pabrik PT NS. “Sangat yakin (akan dilakukan pelunasan-red),” kata Chen Xiang King dalam sidang yang disaksikan oleh kuasa hukum terdakwa Didik Feriyanto, SH dan Nuraini, SH .
Chen Xiang King mengatakan, setelah pemberian uang muka dan pembayaran pertama, PT JMI menginvestasikan dana Rp 100 miliar. Kini, PT JMI kini telah memiliki empat sertifikat milik PT NS. Penyerahan sertifikat tersebut telah dilaksanakan di China. “Karena sudah membayar 50 persen, PT NS menyerahkan empat sertifikat untuk meyakinkan PT JMI terhadap transaksi jual pabrik tersebut .Sertifikat itu ada di JMI (saat ini),” tutur Chen Xiang King.*(red)