Jakarta, Stigma – Lurah Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Rudi Hariyanto dinilai terlibat dalam pemufakatan jahat dalam sengketa lahan warga di Jl. Al Hidayah, Kp. Basmol, RT.008/RW.006. Pasalnya, pihak kelurahan mengeluarkan Surat Keterangan Tidak Sengketa dan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) sehingga terbit sertifikat hak milik (SHM) Nomor: 10155 di tahun 2019.
Hal itu disampaikan Ahmad Sobari selaku pemilik hak atas tanah di lokasi tersebut. Menurutnya, Lurah Kembangan sebelumnya mengetahui bahwa obyek lahan itu sedang bersengketa antara Dasuki dengan dirinya. “Lurah Rudi kan sudah tahu kalau lahan itu sedang berproses sengketa perdata di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Kasasi di Mahkamah Agung. Bahkan, Berita Acara Sita Eksekusi Nomor. 09/2017 Eks. Jo. No. 393/Pdt.G/2013/PN.JKT.BAR pada tahun 2017. Lalu kenapa bisa disulap terbit SHM di tahun 2019 atas nama Arpah,” ujar Sobari kepada Stigma.co.id, Jum’at (23/10/2020).
Sobari menjelaskan, dari semua putusan sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap memenangkan dirinya sebagai pemilik lahan seluas 250 meter persegi tersebut. “Yang saya heran, Lurah Kembangan Utara dan petugas ukur dari BPN Jakarta Barat apakah tidak melihat papan tulisan yang saya pasang di lokasi. Di situ sudah dijelaskan putusan-putusan sesuai tingkatan. Atau memang mereka sengaja untuk membuat persoalan ini semakin rumit,” imbuhnya.
Dengan kondisi itu, Sobari berencana akan melaporkan Rudi Hariyanto selaku Lurah Kembangan Utara ke kepolisian. Karena menurutnya hal ini sudah terencana dan ada pemufakatan jahat. “Saya akan permasalahan ini ke polisi. Saya menduga hal ini sengaja dilakukan karena ada pemufakatan jahat antara Lurah dengan yang mengaku-ngaku pemiliki itu,” tegasnya.
Sementara itu, Lurah Kembangan Utara Rudi Hariyanto saat dikonfirmasi Stigma.co.id melalui selulernya belum dapat memberikan klarifikasi. “Saya hari ini WFH, nanti hari Senin saja baru bisa ketemu. Terserah mau jam berapa,” singkatnya, Jum’at (23/10).
Terpisah, Rahmat selaku pejabat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat saat dikonfirmasi awalnya mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut. Namun kemudian ia sedikit menjelaskan terkait kronologinya.
“Saya tidak tahu. Kami hanya menerima berkas saja. Kalau soal lahan itu abang konfirmasi saja dengan Ghofur dan Maliki. Ngga tau berkasnya sudah diambil apa belum. Silahkan komunikasi ke mereka saja biar lebih jelas,” jelasnya.*(Ren)
HAK JAWAB
Pemberitaan Stigma.co.id pada tanggal 23 Oktober 2020 dengan Judul “Diduga Terlibat Pemufakatan Jahat Sengketa Lahan Warga, Lurah Kembangan Utara Akan Dipolisikan“ telah memperoleh Hak Jawab dari Lurah Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat Rudi Hariyanto, SP melalui kuasa hukum ‘GERAI HUKUM ART & REKAN’ yang berkantor di Jl. Jambrud No 14, RT.07/RW.02, Kelurahan Kenari, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat
Bahwa sesuai dengan Pasal 5 UU Tahun 40 Tahung 1999 Tentang Pers, maka Kami selaku Kuasa Memberikan Hak Jawab sebagai berikut, :
- Pada tanggal 16 Mei 2018. dan Girik C. 318 Persil 83 Blok D. IV atas nama DUL AZIS BIN H. MUHAMAD dengan luas 203 M2. telah dibagikan kepada ARPAH berdasarkan Akta Pembagian Hak Bersama PPAT INA ROSAINA, SH No. 332/2018, yang disaksikan Lurah Kembangan Utara EDY SUKARYA,S.AP dan Kepala Lingkungan AMRIN ISMAIL,SE.
- Surat Pernyataan Tidak Sengketa tercatat dalam Buku Register Kelurahan Kembangan Utara pada tanggal 26 Maret 2018 No. 125/1.711.01 yang diandatangani Lurah Kembangan Utara EDY SUKARYA,S.AP.
- Surat Keterangan Waris tercatat dalam Buku Register Kelurahan Kembangan Utara pada tanggal 23 Oktober 2015 No. 101/1.711.312 yang ditandatangani Lurah Kembangan Utara SAUMUN,S.Sos diketahui Camat Kembangan SLAMET RIYADI,S.Sos. tercatat di dalam Buku Register Kecamatan Kembangan pada tanggal 26-10-2015 No. 518/1. 711. 312. Dan dilegalisir pada tanggal 28-05-2018 No. 405 / 1.722.1.
- Sertifikat hak milik (SHM) no. 10155, diterbitkan melalui program PTSL tahun 2019.
- Adapun surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) Tahun 2018 dan surat keterangan Surat Keterangan Riwayat Tanah No. 56211.711.33 tanggal 10 Agustus 2018 ditandatangani Lurah Kembangan Utara EDY SUKARYA,S.AP.
- Dengan demikian tidak ada satupun produk hukum yang dikeluarkan terkait hal tersebut oleh Lurah Kembangan Utara RUDI HARIYANTO, SP sejak dilantik pada tanggal 25 Febuari 2019 sampai dengan sekarang.
Demikianlah surat Hak Jawab ini dibuat dan dipublikasikan dari Redaksi Stigma.co.id. Selain itu, kami dari redaksi juga sudah mempublikasikan klarifikasi dari Lurah Kembangan Utara Rudi Hariyanto, SP pada tanggal 26 Oktober 2020 dengan judul berita “Kasus Lahan di Kembangan Utara, Lurah: Surat Pernyataan Tidak Sengketa Tandatangan Edy Sukarya”
Jakarta, 23 November 2020
Redaksi