Stigma.co.id, Lamongan – BA yang mengaku sebagai Sekretaris Jendral Lembaga Advokad Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi ( LSM LARM-GAK)
ditetapkan tersangka oleh Polres Lamongan. Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Lamongan, Jawa Timur.
“Benar, bahwa oknum BA telah ditetapkan tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP. Yoan Septi saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (23/9/2021).
Yoan juga menegaskan, pihaknya juga sedang mengajukan tersangka sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Proses terus berjalan mas, dan kami sudah menetapkan sebagai tersangka, kami ajukan sebagai DPO,” terang Kasat Reskrim yang dinobatkan sebagai Kasat Reskrim terbaik Kapolda Jatim Award 2021.
Sementara Ferry Mosses (korban kekerasan) dari oknum BA merasa lega dengan ditetapkannya oknum Baihaqi Akbar sebagai tersangka, dengan kejadian ini secara tidak langsung Jurnalis di Lamongan masih mendapat perhatian dari Polres Lamongan.
“Alhamdulilah, BA sudah di tetapkan sebagai tersangka, semoga bisa segera ditangkap oknum tersebut. hal ini membuktikan perhatian dan kinerja baik dari polres Lamongan,” kata Ferry mosses.
Sebelumnya kasus yang menjerat oknum BA bermula dari konfirmasi rekan Jurnalis Lamongan (Ferry Mosses) terhadap kasus yang dilaporkan oknum BA yang terkesan memeras dan menakut-nakuti, justru Ferry Mosses mendapat tindakan intimidasi serta kekerasan dari pihak oknum Baihaqi Akbar beserta adik iparnya.
Pemelintiran pemberitaan serta informasi yang salah yang dibuat oleh oknum BA yang seakan-akan Ferry Mosses yang bersalah, akhirnya melalui sejumlah alat bukti yang valid, mulai dari rekaman video terjadinya dari awal sampai akhir, bukti chat WhatsApp, membuat oknum BA terpojok tidak bisa mengelak dari perbuatan busuknya.
(Budi Beler)