Pembuatan SIM Online Berlaku 12 April 2021, Ini Caranya

Jakarta, Stigma.co.id – Dengan perkembangan dunia teknologi digital, mulai tanggal 12 April 2021 mendatang pengajuan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baik A atau C tidak perlu repot dan lebih mudah.

Hanya dengan mengunduh aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi) menggunakan smartphone, anda dapat dengan mudah untuk mengurus keperluan SIM.

Dengan adanya aplikasi Sinar ini, para pemohon SIM tidak perlu lagi repot datang ke tempat lokasi pembuatan SIM atau antri untuk proses pembuatan SIM seperti yang sebelumnya.

Dalam hal ini, segala bentuk proses pengujian seperti ujian teori untuk mendapatkan SIM juga dilakukan secara online dan transparan yang terdapat pada aplikasi Sinar tersebut.

Seperti dilansir situs resmi Korlantas Polri, Sabtu (10/04/2021), selain pengujian teori terdapat uji psikologis yang menggunakan aplikasi E-PPsi serta pelayanan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.

Meski demikian, bagi mereka yang mengajukan pembuatan SIM baru masih harus tetap datang ke Satpas untuk melakukan ujian praktek secara langsung di tempat pembuatan SIM dengan terlebih dahulu melaksanakan uji teori yang terdapat pada aplikasi Sinar.

Adapun langkah-langkah yang harus diikuti jika ingin melakukan pembuatan SIM secara online adalah sebagai berikut:

1. Download aplikasi Sinar
2. Verifikasi No. HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon

Dalam hal ini, pembayaran juga dilakukan secara cashless, alias pemohon akan diminta untuk melakukan pembayaran melalui BANK BRI, baik dengan cara transfer maupun datang langsung ke BANK.*(Ren)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *