Pemberlakuan PPKM Darurat, Pemprov DKI Jakarta Terbitkan SIKM Hingga STRP, Efektifkah Keduanya?

JAKARTA – Beberapa bulan lalu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan kebijakan SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) yang diberlakukan pada Hari Raya Idul Fitri 2020 lalu.
Setelah itu, kini Pemprov DKI Jakarta menerbitkan kebijakan tentang akses keluar masuk DKI Jakarta selama Penerapan Pemberlakuan Kebijakan Masyrakat (PPKM) darurat bagi pekerja pada sektor kritikal dan esensial yang disebut Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Kemudian Pemerintah pun  mengumumkan adanya PPKM darurat yang diberlakukan pada tanggal 3-20 Juli 2021. Terkait hal itu, adalah sebagai salah satu persyaratan mewajibkan para pekerja pada sektor non kritikal dan non esensial melakukan 100% Work From Home (WFH). Pemerintah menerbitkan STRP tersebut untuk membatasi pekerja yang memang tidak bekerja dalam sektor kritikal dan sektor esensial.

Sementara STRP tersebut, diberlakukan bagi para pekerja yang menggunakan angkutan umum seperti kereta komuter dan bis Transjakarta. Pemberlakuan kebijakan ini diharapkan mampu menekan mobilitas masyarakat untuk masuk keluar Jakarta melalui transportasi publik dalam masa PPKM darurat sehingga dapat menekan laju penyebaran virus Covid-19.

Kepala Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan, Kota Administrasi Jakarta Barat, Mochamad Fadli Akbar Ketika diminta konfirmasinya terkait diberlakukanya SIKM yang lalu, efektifkah ?, kemudian berlanjut saat ini pemerintah menerapkan STRP tesebut, ia mengatakan, bahwa STRP tersebut dibuat untuk memberikan lengertian dan pemahaman kepada para pekerja non kritikal dan non esensial.

“STRP ini dibuat memang untuk memberikan pengertian dan pemahaman kepada para pekerja nonkritikal dan nonesensial, karena memang mereka harus mengikuti aturan pemerintah yang mewajibkan pekerja di luar sektor kritikal dan esensial melakukan WFH 100%. Sejauh ini sudah banyak permohonan pengajuan STRP, artinya mereka mendengar dan mengikuti aturan Pemerintah,” ujar Mochamad Fadki Akbar yang juga selaku pemeriksa permohonan pengajuan STRP, Jumat (16/7/2021).

Lebih lanjut, Michamad Fadli menjelaskan, bahwa permohonan pengajuan STRP tersebut dapat diajukan melalui sistem online, sama seperti permohonan pengajuan SIKM lalu. Sedangkan saat ini pengajuan STRP bisa diakses melalui website jakevo.jakarta.go.id.

“Pada awal pelaksanaannya, permohonan pengajuan STRP masih dapat diajukan oleh masing-masing individu, tetapi karena dibanjiri permohonan oleh masyarakat sehingga server mengalami kendala. Kini STRP hanya dapat diajukan kolektif oleh penanggungjawab Perusahaan/Badan Usaha disertai Lampiran Daftar Pekerja,” jelasnya.

Sementara itu kebijakan STRP ini dibuat oleh Pemerintah DKI Jakarta hingga masa PPKM darurat berakhir. Namun rencana nya masa PPKM darurat yang seharusnya berakhir pada tanggal 20 Juli 2021 besok, dan rencananya akan diperpanjang.

“Mengenai STRP sendiri, hingga kini belum ada informasi bagaimana jika nanti nya PPKM darurat di perpanjang, apakah STRP masih diberlakukan oleh Pemerintah DKI Jakarta atau tidak,” pungkasnya.

 

Penulis: (Regita Rizkya Andjani)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *