BALI – Ferdi Serah (36), seorang pengusaha di kawasan Kuta, Provinsi Bali kembali mendatangi Markas Kepolisian Resor Kota Denpasar pada Rabu (27/7/2022). Kedatangannya Ferdi guna memenuhi undangan klarifikasi Sat Reskrim Polresta Denpasar terkait aduan pidana terhadap rekan bisnisnya yang ia laporkan sejak 27 September 2021 silam.
Dengan membawa sejumlah barang bukti, Ferdi memasuki ruang Unit IV Sat Reskrim Polresta Denpasar sekira pukul 10.00 WITA. “Saya datang memenuhi panggilan penyidik Polresta Denpasar terkait pengaduan saya sesuai dengan Nomor Registrasi: DUMAS/740/IX/2021/Satreskrim/Polresta Denpasar tanggal 27 September 2021 lalu,” ujar Ferdi usai memberikan keterangan di Mapolresta Denpasar, Rabu (27/7) siang.
Ferdi menjelaskan, bahwa dirinya membuat aduan masyarakat di Polresta Denpasar karena merasa dirugikan oleh rekan bisnisnya yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Uzbekistan berinisial DA yang saat ini mendekam di Lapas Kerobokan karena kasus pencurian.
“Alur perkara ini sebenarnya sangat panjang dan butuh waktu untuk menjelaskan secara rinci. Akan tetapi yang pasti saya ingin mencari keadilan yang seadil-adilnya. Dan Saya berharap kepada aparat kepolisian, khususnya bapak-bapak dari Polresta Denpasar bekerja secara cepat dan profesional agar saya mendapat keadilan,” harapnya.
Terpisah, Fachri, SH selaku kuasa hukum Ferdi Serah mengatakan, bahwa kliennya saat ini tengah menghadapi beberapa perkara yang aneh. Pasalnya, kliennya (Ferdi) saat ini juga menjadi terlapor dengan perkara dan orang yang sama dengan pasal yang sama di Polda Bali.
“Aneh kan, klien kami juga terlapor di Polda Bali dengan obyek perkara dan orang yang sama di Polda Bali. Laporan klien kami yang lebih dahulu melalui Pengaduan Masyarakat (Dumas) Nomor Registrasi: DUMAS/740/IX/2021/Satreskrim/Polresta Denpasar sejak tanggal 27 September 2021 belum berjalan. Akan tetapi Laporan Polisi Nomor: LP/B/32/I/2022/SPKT/POLDA BALI tanggal 26 Januari 2022 dengan pasal yang sama saat ini sudah memasuki tahap SPDP,” ujar Fachri di sela-sela sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/7).
Fachri menduga adanya komunikasi yang kurang lancar antara Polresta Denpasar dengan Kepolisian Daerah Bali. Dirinya juga menduga adanya kepentingan-kepentingan yang menunggangi perkara tersebut. “Kami menduga ada komunikasi yang tidak lancar antara Polresta Denpasar dengan Polda Bali, dan mungkin ada kepentingan-kepentingan yang diduga sengaja memanfaatkan perkara ini,” jelasnya.
“Oleh karena itu, kami sudah melayangkan surat kepada Kapolri untuk meminta perlindungan dan kepastian hukum serta keadilan untuk klien kami. Kami juga meminta agar kasus ini ditarik ke Mabes Polri untuk dilakukan gelar perkara biar terang benderang,” cetusnya.
Ia juga meminta kepada Kepolisian Resor Kota Denpasar dan Polda Bali agar segera menuntaskan perkara-perkara yang dialami kliennya, baik sebagai pelapor maupun terlapor. “Saya minta kepada Polresta Denpasar dan Polda Bali segera menuntaskan perkara ini agar klien kami juga segera mendapatkan kepastian hukum. Jangan diulur-ulur dan dimain-mainkan,” tukasnya.
Berdasarkan sumber dari surat laporan Kantor Hukum Fachri & Partners kepada Kapolri, diketahui pada 8 April 2020 silam Ferdi Serah melakukan kerjasama bisnis bersama WNA asal Uzbekistan berinisial DA dengan mendirikan perusahaan PT Peak Solutions Indonesia (PT PSI). Walau DA yang sedari awal tidak menyetorkan modal perseroan, PT PSI berjalan baik serta telah mendapatkan keuntungan.
Namun pada pertengahan tahun 2021, Ferdi menemukan kejanggalan transaksi keuangan oleh DA melalui rekening istrinya. Hal itu terjadi pada kurun waktu pada bulan Oktober 2020 sampai dengan bulan Juli 2021.
Berdasarkan temuan itu, Ferdi melakukan audit perusahaan dan melaporkan DA ke Polresta Denpasar melalui Pengaduan Masyarakat (Dumas) Nomor Registrasi: DUMAS/740/IX/2021/Satreskrim/Polresta Denpasar pada tanggal 27 September 2021 atas dugaan pasal 374 KUHP tentang dugaan penggelapan dalam jabatan.
Akan tetapi pada hari Jumat (29/10/2021), DA mendatangi kantor PT Peak Solutions Indonesia di Jl. Sunset Road No. 13, Kuta, Badung dengan sejumlah orang yang kemudian melakukan pengancaman terhadap karyawan serta mencuri hasil audit serta beberapa dokumen pribadi milik Ferdi Serah.
Atas perbuatannya tersebut, pada Kamis (31/3/2022) DA divonis 14 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar dan sampai dengan saat ini masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan.
Tidak berhenti sampai disitu, melalui kuasa hukumnya DA melaporkan Ferdi Serah di Polresta Denpasar dengan Pengaduan Masyarakat (Dumas) Nomor Registrasi: DUMAS/885/XI/2021/SPKT/POLDA BALI tertanggal 8 Nopember 2021 atas dugaan pidana pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Kuasa hukum DA juga melaporkan Ferdi Serah di Polda Bali dengan nomor laporan LP/B/32/I/2022/SPKT/POLDA BALI tanggal 26 Januari 2022 yang sampai dengan saat ini dalam tahap proses penyidikan.*(Reza)